Surprise Me!

Pajak Pulsa 10%, Kemenkeu Jamin Tak Ada Kenaikan Harga pada Konsumen

2021-01-31 1,024 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Februari 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai dan penghasilan terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher pulsa, akan mulai berlaku. <br /> <br />Sesuai dengan perturan Menkeu tersebut, maka akan berlaku pajak sebesar 10 persen dari setiap pembelian voucher pulsa dan kartu perdana. <br /> <br />Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan yang membedakan aturan ini dengan sebelumnya hanyalah cara membayar PPN saja. <br /> <br />Dijelaskannya, jika pada aturan sebelumnya semua rantai distribusi sampai pengecer dipungut PPN. Namun karena cukup rumit dalam hal administrasi, akhirnya pemungutan PPN hanya pada level distributor level. <br /> <br />"Distributor kecil pengecer tak perlu pungut PPN. Sekarang cukup menggunakan struk, mereka sudah dianggap melaporkan PPN," ujar Yustinus kepada KompasTV, Minggu (31/1/2021). <br /> <br />Ia juga menegaskan tak ada perubahan dengan adanya aturan baru khususnya pajak yang dibebankan kepada konsumen. <br /> <br />"Tidak ada sama sekali," pungkasnya. <br /> <br />Lalu bagaimana penjelasan Kementerian Keuangan terhadap pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon